Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura (dok. Imigrasi)

Intinya sih...

  • Warga asing pemegang PR Singapura dapat bebas visa kunjungan untuk masuk ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun.
  • Mereka diizinkan tinggal maksimal empat hari untuk berlibur, berbelanja, dan menikmati wisata kuliner di Kepulauan Riau.
  • Kebijakan ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi di KEK Batam dan Bintan Resorts.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga asing yang memegang permanent residence (PR) Singapura. Ini diperuntukkan bagi mereka untuk masuk ke Pulau Batam, Pulau Bintan, Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal  (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan ini jadi upaya wisatawan dari Singapura bisa lebih mudah berjunjung. Mereka bisa tinggal di sana paling lama empat hari.

Editorial Team

Tonton lebih seru di