Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga asing yang memegang permanent residence (PR) Singapura. Ini diperuntukkan bagi mereka untuk masuk ke Pulau Batam, Pulau Bintan, Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan ini jadi upaya wisatawan dari Singapura bisa lebih mudah berjunjung. Mereka bisa tinggal di sana paling lama empat hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” kata dia, Selasa (8/10/2024).