Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026). Lima di antaranya merupakan warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Sebanyak 11 WNA yang diperiksa terdiri dari delapan warga negara China, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria. Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen keimigrasian dan aktivitas para WNA di lapangan.
"Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Komang dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).