Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap dua orang buronan interpol warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dua orang buron itu adalah LZ dan YX.
Mereka terlibat kasus kejahatan ekonomi dan diamankan Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Jumat (13/10/2023) dan Sabtu (14/10/2023). Keduanya tercatat tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan sudah memegang dokumen identitas Indonesia.
"Kami menerima permohonan bantuan pencarian dua WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023. Informasi terkait identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem perlintasan. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya Rabu (25/10/2023).