Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Januari-Juli 2026. Jumlah itu turun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
