Predator Seksual Bechi Bebas, Menteri PPPA: Picu Trauma Kembali Korban

Pembebasan bersyarat Bechi menjadi polemik karena keamanan dan pemulihan korban kekerasan seksual diminta tetap menjadi pertimbangan.
Menteri PPPA menilai dampak traumatik dan sosial kasus kekerasan seksual membutuhkan pertimbangan khusus dalam hak pemasyarakatan.
Kemen PPPA mendorong evaluasi remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat, termasuk sinkronisasi aturan terkait.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta proses pemberian hak pemasyarakatan pembebasan bersyarat kepada Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, harus mempertimbangkan keamanan dan pemulihan korban.
“Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif, dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban,” ujar Arifah, Rabu (23/9/2026).
1. Dampak traumatik dan sosial butuh pertimbangan khusus

Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Arifah mengatakan hak administratif narapidana memang diatur dalam aturan pemasyarakatan dan KUHAP. Namun, dampak traumatik dan sosial yang dialami korban kekerasan seksual dinilai berbeda dari tindak pidana umum, sehingga membutuhkan pertimbangan khusus.
“Oleh karena itu, pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif, dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan korban,” ujar dia.
2. Evaluasi total peninjauan remisi

Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Kemen PPPA juga mendorong evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi terpidana kasus kejahatan seksual, terlebih jika korbannya anak-anak. Sinkronisasi aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan aturan pemasyarakatan juga dinilai diperlukan.
“Kejahatan seksual harus dikategorikan kejahatan luar biasa, di mana harus membatasi atau memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” kata Arifah.
3. Ditjenpas sebut Bechi bebas bersyarat

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan terdakwa Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Status tersebut disebut bukan bebas murni, dan diberikan sesuai ketentuan.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito.
Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022, lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun. Kasus tersebut muncul sejak 2019 dan memuncak pada 2022, ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi. Kementerian Agama (Kemenag) sempat mencabut izin operasional pesantren pada 7 Juli 2022, karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















