Jakarta, IDN Times - Artis Wulan Guritno dan influencer yang mempromosikan judi online diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam enam tahun penjara.
“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Dirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).