Bareskrim Bakal Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online

Jakarta, IDN Times - Video memperlihatkan artis Wulan Guritno mempromosikan salah satu situs judi online viral di media sosial. Video itu diketahui sudah beredar sejak 2020.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memanggil Wulan untuk mengklarifikasi terkait promosi Sakti123, salah satu situs slot online.
“Terkait masalah artis WG setelah ditelusuri itu (video) dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” kata Dirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
1. Wulan Guritno bakal tetap diklarifikasi

Vivid menegaskan, Wulan Guritno bakal diperiksa meski situs judi slot online itu dipromosikan pada 2020.
“Tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif atau tidak,” kata Vivid.
“Yang jelas sekali lagi kalau saya udah imbau tegas jangan sampai ada korban-korban lagi. Masih ada usaha lain kok, misalnya mempromosikan alat kecantikan yang sudah sesuai ketentuan dan segala macam,” imbuhnya.
2. Bareskrim bakal periksa beberapa influencer yang mempromosikan judi online

Tidak hanya Wulan Guritno, Bareskrim bakal memanggil sejumlah influencer yang sempat viral di Twitter. Vivid mengimbau agar influencer berhenti mempromosikan judi online dalam bentuk apa pun, termasuk game.
“Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online banyak orang,” kata Vivid.
3. Wulan dan influencer yang promosi judi online terancam 6 tahun penjara

Vivid menjelaskan, Wulan dan influencer yang mempromosikan judi online bakal dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
“Dan misalnya dia berkelit tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segaka macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal,” ujar Vivid.