Kondisi kendaraan di Jakarta pada Selasa (26/5). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus corona.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak masuk wilayah DKI Jakarta untuk melengkapi diri dengan SIKM.
Dinas Perhubungan bersama kepolisian telah menyiapkan 12 cek poin di wilayah perbatasan. Semua orang tanpa kecuali harus bisa menunjukkan SIKM ketika ingin melintas.
"Per hari Jumat (22/5) besok, surat izin keluar-masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
SIKM ini diperuntukkan bagi 11 Sektor yang memang diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung yakni:
- Kesehatan
- Bahan pangan makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.