Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Kasus narkoba yang menjerat artis di tengah pandemik kembali muncul ke permukaan. Selebgram Millen Cyrus (21) baru-baru ini ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu.

Keponakan penyanyi Ashanty itu ditangkap karena kepemilikan dan pemakaian sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu dini hari, 22 November 2020.

Millen sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena positif mengonsumsi barang haram tersebut.

"Kalau Millen kita sudah tetapkan tersangka, sudah, karena dia kan positif dan barang buktinya ada pada dia," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.

Berikut adalah enam fakta kasus narkoba yang menjerat pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini.

1. Millen ditangkap saat polisi menggeledah sebuah kamar hotel

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta. Akhirnya polisi langsung menyelidiki ke tempat kejadian.

"Lalu kita melakukan penyelidikan dan mendapat satu kamar, lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya," ujar Ahrie.

2. Polisi amankan sabu seberat 0,36 gram

Editorial Team

Tonton lebih seru di