Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Penasihat Hukum Sambo, Arman Hanis, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.
“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” kata Arman kepada IDN Times, Jumat (30/12/2022).
Lalu apa alasan eks Kadiv Propam itu melayangkan gugatan ke PTUN?