Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan 35 Bukti Foto dan Video di Sidang

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menyampaikan 35 bukti berupa foto dan video dalam persidangan Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penasihat hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah mengatakan, selain foto dan video, pihaknya juga bakal menyampaikan bukti berupa dokumen.

“Hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” ujar Febri kepada IDN Times.

Selain menyampaikan sejumlah bukti, Sambo dan Putri juga bakal mendengarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang tak hadir selama persidangan berlangsung.

“Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang,” ujarnya.

JPU mengatakan, salah satu BAP yang akan dibacakan yakni milik Seno Sukarto selaku Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga.

"Iya (pembacaan BAP) salah satunya ketua RT," ujar Anggota Tim JPU, Paris Manalu saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Seno Sukarto tak bisa hadir ke persidangan karena terkendala kesehatan. Selain itu, ia juga sudah lanjut usia.

Sementara itu, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, sempat menyebut ada empat atau enam saksi yang akan dibacakan keteranganya.

"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya," ucap Hakim Wahyu dalam sidang yang digelar Selasa (27/12/2022).

Ia juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menunjukan alat bukti.

"Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya Hakim Wahyu.

"Iya, Yang Mulia," jawab Febri Diansyah.

"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi, saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata Hakim Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us