Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Bui pada Eks Dirjen Kemendagri

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto divonis 6 tahun bui dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolakan Timur Tahun Anggaran 2021.
Hakim menyebut sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan putusan. Salah satunya adalah pengabdian mantan anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu selama puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Ardian belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga. Akan tetapi, ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim.