Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun anggara 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Ardian juga didenda Rp250 juta yang harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka kurungan penjara pada Ardian ditambah tiga bulan.
Mantan anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga dihukum membayar uang pengganti korupsi 131 ribu dolar Singapura. Uang itu juga harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap maka harta Bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Hakim.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ardian delapan tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi. Ardian juga harus membayar denda Rp500 juta atau diganti enam bulan kurungan.
Selain itu, Ardian harus membayar uang pengganti hasil korupsi Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga tahun penjara.