Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum legislatif akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres pada 17 April mendatang di seluruh wilayah Indonesia. Ada ribuan calon anggota legislatif yang bisa dipilih publik dari 14 partai politik.
Demi melancarkan aksi kampanye, tentu ada aturan yang berlaku untuk para calon legislatif melakukan kampanye. Berikut adalah beberapa aturan kampanye yang sudah dirangkum oleh IDN Times dari UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.