Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Masyarakat Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya mendapat hak untuk menyuarakan pemikirannya. Nah hal tersebut pun diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, kepada Kompas.com, menyebut kalau masyarakat kini bisa mengusulkan daftar pertanyaan kepada KPUD untuk debat publik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Bahkan, masyarakat pun bisa merekomendasikan moderator serta panelis dari debat terbuka. Sumarno menambahkan kalau nantinya KPUD akan mengkaji pertanyaan-pertanyaan yang diusulkan. Apabila pertanyaan relevan dan masuk akal, maka akan dimasukkan dalam daftar pertanyaan untuk para paslon saat debat.

Tinggal kirim surat atau surel 14 hari sebelum pelaksanaan debat.

Default Image IDN

Sumarno kemudian menjelaskan mekanisme pengiriman pertanyaan. Usulan-usulan dari masyarakat dapat dikirimkan melalui surat ke kantor KPU DKI Jakarta. Alamat kantornya adalah Jalan Salemba Raya Nomor 15, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Namun, Sumarno menyebut usulan dapat kirim melalui surat tertulis atau e-mail ke hupmaskpudki@gmail.com.

Namun, waktu pertanyaan harus dikirim 14 hari sebelum pelaksanaan debat. Nah, kamu tertarik? Mumpung debat tema kedua dan ketiga belum ditentukan lho.

Tema debat kedua masih dikaji.

Editorial Team

Tonton lebih seru di