Jakarta, IDN Times – RUU Terorisme kembali menjadi pembahasan di DPR. Rabu (23/5) kemarin, Tim Pansus RUU Terorisme bertemu Tim Perumus RUU Terorisme di Gedung Nusantara II DPR.
Salah satu poin yang cukup alot dibahas adalah soal definisi terorisme. Pemerintah menganggap terorisme bisa didefinisikan tanpa memasukkan motif dari tindakan teror, seperti motif politik ataupun ideologi. Namun DPR berpendapat sebaliknya.