Jakarta, IDN Times - Direkterot Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga agen yang memberangkatkan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal Long Xing 629 milik Tiongkok, menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga agen tersebut William Gozaly dari PT Alfira Pratama Jaya (APJ) di Bekasi, Joni Kasiyanto dari PT Sinar Muara Gemilang (SMG) di Pemalang, dan Ki Agus Muhammad Firdaus dari PT Lakemba Perkasa Bahari (LPB) di Tegal. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Peristiwa ini ada 22 ABK sebenarnya yang diberangkatkan di kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ini, 14 sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup," kata Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).