Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini Peran Pelaku Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan dan penganiayaan tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
  • MML memerintahkan enam orang untuk menyiksa korban, merantai kaki mereka, serta menagih uang Rp50 juta per orang kepada keluarga korban.
  • Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 Juni 2026

AKBP Roby Heri Saputra menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa MML, pemilik percetakan Mau Print, menjadi otak kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan tiga karyawan di Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan peran enam tersangka lain yang diperintah MML dalam aksi tersebut.

kini

Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh pemilik percetakan bersama enam orang lainnya.
  • Who?
    Pemilik percetakan berinisial MML (40) bersama enam tersangka lain, yaitu AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Korban adalah Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Muhammad Rafli.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di kawasan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Para pelaku kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
  • When?
    Kasus ini diungkap dalam jumpa pers pada Senin, 29 Juni 2026. Waktu pasti terjadinya penyekapan masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • Why?
    Tindakan tersebut dilakukan untuk memeras keluarga korban dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML.
  • How?
    MML memerintahkan anak buahnya untuk merantai kaki korban, menganiaya mereka, serta menagih uang ke keluarga korban melalui ancaman fisik dan pembatasan makanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bos percetakan namanya MML yang jahat sama tiga pekerjanya, Adit, Tegar, dan Rafli. Bos itu suruh enam orang bantu dia buat ikat dan pukul mereka. Mereka minta uang banyak ke keluarga korban. Polisi sudah tangkap semua orang itu dan sekarang mereka ditahan di kantor polisi Jakarta Pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat kepolisian dalam kasus penyekapan karyawan percetakan di Jakarta Pusat menunjukkan komitmen aparat terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban. Dengan menetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka, proses hukum berjalan transparan dan tegas, memberikan rasa keadilan serta memastikan tindakan kekerasan semacam ini tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemilik percetakan inisial MML (40) diduga menjadi otak dalam kasus penyekapan pemerasan dan penganiayaan tiga karyawannya, yakni Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Muhammad Rafli di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan, MML memerintahkan enam tersangka lainnya, yakni AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby dalam jumpa pers, Senin (29/6/2026).

MML memerintah AI alias Alex untuk menganiaya korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp50 juta per orang.

MML juga memerintah S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang Rp50 juta.

Tersangka AYL berperan mengancam ketiga korban dan meminta uang Rp50 juta per orang dengan ancaman akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.

Sementara itu, tersangka NHJ merakit alat yang digunakan untuk memasung atas perintah MML. Selanjutnya, CML sebagai pengurus atau maintenance, melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.

​“Yang terakhir yang ketujuh, saudara I berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Saat ini ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Editorial Team

Related Article