Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Termasuk Pemilik, 7 Penyekap Karyawan Percetakan Jadi Tersangka

Termasuk Pemilik, 7 Penyekap Karyawan Percetakan Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan dan penganiayaan tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang, termasuk pemilik percetakan, sebagai tersangka kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan tiga karyawan di kawasan Bungur, Senen.
  • MML selaku pemilik diduga menjadi otak penyekapan dengan memerintahkan anak buahnya untuk menganiaya korban serta menagih uang Rp50 juta per orang kepada keluarga korban.
  • Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat pasal berlapis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan dan penganiayaan tiga karyawan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Mereka terdiri dari lima orang laki-laki yakni MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29) dan NHJ (42). Sementara itu dua pelaku lainnya yakni perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

“Para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada agar tidak pergi ke mana-mana,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Adapun ketiga korban itu adalah Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Muhammad Rafli.

Dalam perkara ini, pemilik percetakan, yakni MML merupakan tersangka yang memiliki ide penyekapan. Ia memerintah AI alias Alex untuk menganiaya korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp50 juta per orang.

MML juga memerintahkan S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang Rp50 juta.

Tersangka AYL berperan mengancam ketiga korban dan meminta uang Rp50 juta per orang dengan ancaman akan  mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.

Sementara itu, tersangka NHJ merakit alat yang digunakan untuk memasung atas perintah MML. Selanjutnya, CML sebagai pengurus atau maintenance, melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.

​“Yang terakhir yang ketujuh, saudara I berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More