Prabowo Klaim Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat, SPAI Sebut Hoaks!

- SPAI membantah klaim Presiden Prabowo bahwa pendapatan ojol naik hingga tiga kali lipat setelah sistem bagi hasil baru diterapkan.
- Menurut SPAI, potongan aplikator bisa mencapai 34 persen melalui biaya aplikasi, asuransi perjalanan, dan potongan 8 persen; pendapatan harian disebut turun dari Rp100 ribu menjadi Rp80 ribu.
- SPAI menyatakan pengemudi bekerja hingga 18 jam karena order sepi, menolak status UMKM, serta mendesak pengakuan sebagai pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan.
Jakarta, IDN Times - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menepis klaim Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI-DPD RI, bahwa pendapatan pengemudi ojek daring meningkat tiga kali lipat.
Justru, kata SPAI, yang terjadi pendapatan semakin menurun, lantaran potongan dari aplikator yang berlaku hingga hari ini masih lebih tinggi dari 8 persen. SPAI mengaku memiliki bukti potongan yang diberlakukan perusahaan atau aplikator mencapai 34 persen.
"Hal ini (potongan mencapai 34 persen) terjadi karena perusahaan platform melakukan pemotongan sebanyak dua kali, yaitu mengambil pembayaran dari konsumen dengan memasukkan komponen biaya aplikasi dan biaya asuransi perjalanan. Setelah itu, perusahaan platform memotong untuk kedua kalinya dengan nominal 8 persen," ungkap Ketua SPAI, Lily Pujiati kepada IDN Times lewat pesan pendek, Jumat (14/8/2026).
Lily menyebut faktor itulah yang menyebabkan pendapatan ojol menurun. Pendapatan pengemudi ojol bukan meningkat tiga kali lipat.
"Sebelum kebijakan potongan 8 persen, pendapatan pengemudi ojol adalah Rp100 ribu per hari. Namun, setelahnya pendapatan menurun menjadi 80 ribu per hari," katanya.
1. Jam kerja pengemudi ojol makin panjang lebih dari 18 jam

Klaim Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan pendapatan pengemudi ojol di bawah kepemimpinannya. (Tangkapan layar YouTube) Dampak dari kebijakan baru pemerintah itu, kata Lily, justru mendorong pengemudi ojol bekerja lebih panjang, bahkan mencapai 18 jam per hari. Jam kerja lebih panjang, kata dia, lantaran pengemudi sulit mendapatkan pesanan dari pengguna.
"Karena orderan anyep, jadi susah dapat pesanan. Kami terpaksa memperpanjang jam kerja," katanya.
Oleh sebab itu, SPAI mendesak pemerintah untuk mengakui ojol, taksi daring dan kurir kargo sebagai pekerja lewat penepatan di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. SPAI ingin diakui sebagai pekerja.
"Kami ingin diakui sebagai pekerja di dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru dan ratifikasi konvensi ILO 193 tentang pekerja platform, di mana kemudian pemerintah mengadopsinya di dalam UU Ketenagakerjaan," tutur dia.
2. Pengemudi ojol menolak diakui sebagai pengusaha UMKM

Demo Ojol di Surabaya, Selasa (28/4/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana) Selain itu, SPAI juga menolak dimasukan menjadi Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM). Klaim itu disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dan akan diakomodir lewat Perpres mengenai pengemudi ojol.
Lily menyebut alih-alih diklasifikasikan sebagai pengusaha mikro, SPAI menuntut pemerintah memberlakukan mereka sebagai pekerja formal seperti yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Ia menyebut klaim Menteri UMKM tak memiliki landasan hukum.
"Klaim menteri UMKM yang mengalihkan status sebagai pengusaha UMKM sama sekali tidak berdasar karena tidak ada landasan hukumnya. Sebaliknya, ojol sebagai pekerja ada payung hukumnya sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di dalam pasal 1 ayat 15 mengenai hubungan kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah," kata Lily.
Menurut SPAI, tiga unsur tersebut sudah terpenuhi di dalam aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol. Bahkan, pengemudi ojol akan dikenakan sanksi bila menolak order.
"Sanksi yang diberlakukan mulai dari suspend (pembekuan akun) hingga memutus kemitraan (PM) atau PHK," tutur dia.
Ia menambahkan klaim Menteri UMKM, Maman Abdurrahman tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan yang menggambarkan pendapatan ojol sebesar Rp100 ribu per hari dengan jam kerja yang bahkan mencapai 17 jam.
3. Prabowo klaim penghasilan ojol naik tiga kali lipat dengan penetapan sistem bagi hasil baru

Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan pidato dalam dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2026 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). (Youtube.com/Sekretariat Presiden) Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan ojek online naik 2 hingga 3 kali lipat, setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara aplikasi dan driver ojol. Ia menyebut pembagian hasil di bawah sistem baru ini, diklaim lebih adil.
"Saudara-saudara, kekuatan ekonomi saya sebut ada di UMKM. Kita juga telah atur pembagian hasil yang lebih adil bagi para pengemudi ojol dan aplikator. Tadinya pengemudi ojol hanya 85 persen dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20 persen. Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya enggak mau sebut intervensi, tapi rekomendasi tapi sebetulnya agak intervensi juga," ungkap Prabowo.
Menurut Presiden, dengan adanya intervensi dari pemerintah, pengemudi ojol kini dapat mendapatkan pemasukan 92 persen. Sementara, aplikator 8 persen untuk setiap pesanan yang masuk.
Prabowo menyebut, penyesuaian porsi bagi hasil antara perusahaan pemilik aplikasi dengan mitra pengemudi inilah yang diklaim memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan para ojol di lapangan. Di mana mereka mengaku bisa membawa pulang uang lebih banyak hingga tiga kali lipat dari sebelumnya.















