Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dasco Sebut DPR Akan Kaji Usulan Prabowo soal Peradilan Ad Hoc BUMN

Dasco Sebut DPR Akan Kaji Usulan Prabowo soal Peradilan Ad Hoc BUMN
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Amir Faisol)
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mengkaji usulan Presiden Prabowo Subianto tentang peradilan ad hoc untuk kasus BUMN secara lebih mendalam.
  • Dasco menilai banyak BUMN mengalami kerugian akibat tata kelola yang tidak baik, namun usulan tersebut tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa kajian.
  • Prabowo mengusulkan pengusutan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir serta peluang amnesti khusus bagi pihak yang mengakui kesalahan dan bertobat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai peradilan ad hoc khusus mengusut kasus-kasus di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih akan dikaji lebih jauh.

Dasco menyebut usulan Prabowo tersebut berangkat dari semangatnya yang terlalu besar untuk pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

"Tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu, dan juga kalau adapun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Politikus Partai Gerindra itu turut menyoroti tata kelola di sejumlah BUMN. Ia juga menyoroti pengelolaan BUMN yang banyak mengalami kerugian. Oleh karena itu, usulan tersebut tidak serta-merta harus ditindaklanjuti, karena harus melalui kajian mendalam.

"Belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik," kata Dasco.

Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan adanya pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan Ad-Hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," kata Prabowo.

Presiden mengatakan, pemerintah perlu mengusut secara serius terhadap pengelolaan BUMN selama periode tersebut. Pemerintah dapat memberikan pengampunan khusus kepada direksi BUMN yang mengakui kesalahan dan bertobat.

“Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tutur Prabowo.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More