Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha dari Hotel dan Griya pijat Alexis. Surat pencabutan izin tersebut telah dikirim sejak 23 Maret 2018
PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis pun memberikan respon dengan spanduk bertuliskan permohonan maaf, tepat di depan Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara. Telah resmi ditutup, inilah potret sepinya Hotel Alexis.