Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alexis Akan Ditutup, Polda Metro: Kami Belum Dihubungi

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Dalam waktu 5x24 jam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup Hotel Alexis. Keputusan tersebut menyusul usai pemerintah daerah mencabut Tanda Daftar Usaha Patiwisata (TDUP) PT Grand Ancol selaku pihak pengelola.

1. Polisi belum mendapat permintaan dari Pemprov

Default Image IDN

Terkait penutupan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat surat permintaan untuk menurunkan anggotanya saat penutupan Alexis.

"Belum ada permintaan pengamanan," kata Argo saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Rabu (28/3).

2. Polisi tetap mengamankan lokasi

Default Image IDN

Meski demikian, polisi berpangkat melati tiga ini menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap siaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tetap kita standby (menyiapkan personel)," tambah dia singkat.

3. Surat penutupan dikirim pada 23 Maret 2018

Default Image IDN

Untuk diketahui, Anies Rasyid Baswedan mengirimkan surat pencabutan usaha beberapa hari lalu. Anies berjanji Pemprov akan mengirim petugas apabila Alexis tidak mengindahkan ultimatum tersebut.

"Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Pimpinan PT Grand Ancol Hotel. Sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1," papar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us