Jakarta, IDN Times - Menyambut skenario new normal atau normal baru yang akan diterapkan pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan di tempat publik. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
Dalam Kepmendagri tersebut, pemerintah telah mengatur protokol yang harus ditaati masyarakat saat berada di restoran, kafe hingga warung. Sebab, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat makan hanya diperbolehkan menerima layanan take away atau bawa pulang.