Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

SBY Khawatir Rakyat Tak Bisa Tenang: Kok Jadi Begini Negara Kita

4 min read
SBY Khawatir Rakyat Tak Bisa Tenang: Kok Jadi Begini Negara Kita
Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (kemeja batik warna abu-abu) memenuhi undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. (www.instagram.com/@pdemokrat)
  • SBY menilai praktik politik di Indonesia semakin liar karena berbagai cara seolah dibenarkan demi mendapatkan kekuasaan.

  • Ia khawatir kondisi tersebut membuat rakyat merasa takut dan tidak tenteram menjalani kehidupan di negaranya sendiri.

  • SBY meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban sebagai panggilan sejarah dan amanah rakyat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) khawatir dengan kondisi politik di Indonesia. Ia menilai, praktik politik saat ini semakin liar karena berbagai cara seolah dibenarkan demi mendapatkan kekuasaan.

SBY khawatir situasi tersebut pada akhirnya membuat masyarakat merasa takut dan tidak tenteram menjalani kehidupan di negaranya sendiri. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.

Permintaan tersebut disampaikan SBY sebagai bentuk kecintaannya terhadap Indonesia. Ia juga menyebut upaya mengembalikan politik berkeadaban sebagai panggilan sejarah dan amanah rakyat.

  1. 1. SBY soroti politik yang semakin liar

    IMG-20260207-WA0012.jpg
    Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (Dok/Istimewa)

    SBY mempertanyakan kondisi kehidupan politik di Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, upaya mendapatkan kekuasaan seolah dapat dilakukan dengan berbagai cara tanpa mempertimbangkan nilai moral.

    "Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral," kata SBY dalam cuitan di akun media sosial resmi miliknya, Rabu (4/11/2026).

  2. 2. Khawatir rakyat merasa takut dan tidak tenteram

    Sahabat semua, saat ini Bapak SBY sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Alhamdulil.jpg
    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto. (Instagram/@aniyudhoyono))

    SBY menilai, praktik politik yang mengabaikan moralitas dapat menimbulkan kekhawatiran lebih luas di tengah masyarakat. Ia mengaku takut apabila kondisi politik yang semakin liar membuat rakyat kehilangan rasa aman dan ketenteraman ketika menjalani kehidupan di Tanah Air.

    "Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri," ujarnya.

  3. 3. Minta Prabowo hidupkan politik berkeadaban

    Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika bersilaturahmi dengan Presiden Prabowo Subianto. (Tangkapan layar YouTube Sekretaris Kabinet)
    Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika bersilaturahmi dengan Presiden Prabowo Subianto. (Tangkapan layar YouTube Sekretaris Kabinet)

    Atas kondisi tersebut, SBY menyampaikan permohonan kepada Prabowo agar menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ia menegaskan, permintaan itu disampaikan sebagai warga negara yang mencintai Indonesia. Menurutnya, mengembalikan politik pada nilai-nilai keadaban merupakan tanggung jawab penting yang harus dijalankan.

    "Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat," kata dia.

    SBY juga berharap Prabowo diberikan kekuatan dan tuntunan dalam menjalankan misi tersebut.

  4. 4. Skandal penyadapan Presiden Prabowo

    IMG-20261011-WA0027.jpg
    Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP).

    Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.

    "Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi berinisial SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).

    Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file penyadapan tersebut.

    Akibat perbuatannya, ketiga jenderal polisi ini dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

    "Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.

    Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

    Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.

Related Articles

See More