Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jenderal Polri Mengaku Juga Disadap: Semua HP Kami Dipantau Kapolri Sigit

5 min read
Jenderal Polri Mengaku Juga Disadap: Semua HP Kami Dipantau Kapolri Sigit
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Oegroseno mengungkap dugaan telepon sejumlah jenderal di Mabes Polri dipantau Listyo Sigit.

  • Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua jenderal lain sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur.

  • Ketiga tersangka ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolri Listyo Sigit tidak hanya menyadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga pengusaha.

Mantan Wakapolri, Oegroseno mengungkap, Listyo diduga juga menyadap telepon jenderal-jenderal di Mabes Polri.

Dugaan itu ia dapat setelah ia menghubungi beberapa juniornya di Mabes Polri yang berpangkat Komisaris Jendral Polisi (Komjen). Oegro saat itu menghubungi karena hendak menghadiri Hari Juang Polri pada 21 Agustus 2026.

Peringatan Hari Juang Polri saat itu dipusatkan secara utama di Monumen Polisi Istimewa, Surabaya, Jawa Timur, yang dipimpin langsung oleh Kapolri Listyo Sigit.

“Saya beberapa waktu sebelum tanggal 21 itu kan saya sering komunikasi dengan para junior saya kan? Nah, salah satu junior bintang tiga dekati saya, ‘Mohon izin, Om, kami selama ini tidak bisa membalas WA, HP, Jenderal, karena kami semua dipantau HP kami oleh Kapolri’,” kata Oegro kepada IDN Times, Rabu (24/11/2026).

Oegro pun sempat bertanya kepada Komjen tersebut terkait tujuan Sigit menyadap handphone anak buahnya. Sebab, ia menegaskan, tak ada unsur permufakatan jahat antara dirinya dengan jenderal-jenderal aktif di Mabes Polri.

“ Kita kan enggak ada unsur-unsur permufakatan jahat mau melakuin apa-apa terhadap Kapolri, terhadap negara, terhadap bangsa kan enggak ada, enggak usah takut. Tapi ya mungkin orang kan berbeda-beda, saya tidak bisa menyamakan sama diri saya,” kata dia.

  1. 1. Oegro menduga Sigit terusik dengan kritik dan terkait kasus ijazah Gibran

    CACACA94-50ED-4B66-B10C-251E5052FF75.jpeg
    Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Ia menduga Sigit memang memantau anak buah yang berkomunikasi dengannya. Sebab, saat itu, Oegro memang sedang membersamai Roy Suryo dan dokter Tifa yang sedang menghadapi perkara terkait kasus ijazah Gibran.

    “Wajar sebagai purnawirawan saya, saya hadir. Karena waktu saya aktif aja saya adalah anti-kriminalisasi. Jadi kalau orang dikriminalisasi saya pasti hadir, seperti itu. Ya tidak mungkin semuanya, tapi hampir orang yang dikriminalisasi dan saya kenal seperti itu ya pasti saya hadir,” ujar dia.

    Selain itu, ia juga menduga, Sigit terusik dengan kritikan-kritikan yang berasal darinya. Padahal, Oegro mengkritik internal Polri saat itu karena hanya ingin Polri lebih baik.

    “Kita mengkritik tuh ibaratnya sama aja istri mengkritik suami, anak mengkritik orang tua. Misalnya, ‘Kok kalau pulang kok malam-malam terus kan?’ Ya kan gitu. ‘Kok sering pergi, jarang di rumah?’ Nah kan itu mengkritik. Masa itu dianggap melawan kalau mengkritik?“ ujarnya.

  2. 2. Oegro mengapresiasi langkah Suyudi

    IMG_0799.jpeg
    Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Mendengar peristiwa penyadapan terhadap Presiden hingga tokoh-tokoh politik, Oegro mengaku sangat prihatin. Terlebih, Sigit mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyadapan.

    “Mau dibilang marah ya gimana, ya dibilang mau marah, kok bisa terjadi seperti ini gitu loh. Ini kan bukan, bukan, bukan tugas pokok Polri, Intelkam. Harusnya sebagai, sebagai seorang atasan harusnya jangan, jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada bawahan,” kata dia.

    Terlepas dari peristiwa penyadapan, Oegro mengapresiasi langkah dan keberanian Kapolri Jendral Pol. Suyudi Arioseto. Ia berharap ke depan Polri bisa lebih baik pasca operasi ‘bersih-bersih’ internal Polri.

    “Saya apresiasi luar biasa bisa terungkap. Entah caranya bagaimana, entah penyelidikan, ada laporan yang jelas pasti ada orang yang tidak senang dengan perbuatan seperti ini, yang tadinya dari dalam, ada semacam whistleblower. Atau memang eh ada fakta-fakta lain hasil hasil apa? Eh scientific crime investigation,” lanjutnya.

  3. 3. Polri tetapkan Sigit dan 2 Jenderal tersangka penyadapan

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan tanggapan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan tanggapan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

    Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga pengusaha.

    Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

    Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

    “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

    Dalam aksinya, Listyo dibantu oleh Ahrie Sonta dan Eko Hadi melakukan penyadapan sejak 2025 hingga 2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

    Listyo menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) terhadap beberapa nomor telepon target penyadapan tanpa melalui verifikasi.

    “Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

  4. 4. Penghapusan file terjadi saat pergeseran Kapolri

    Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
    Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)

    Pada Oktober 2026, Listyo memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

    Diketahui, pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi Ario Seto resmi terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026.

    Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain itu, menyita 11 handphone satu unit iPad dan empat flashdisk.

    “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

  5. 5. Terancam 10 tahun penjara

    Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
    Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)

    Ketiga tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

    Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

    "Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Asep.

    Kedua, dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

    Ketiga, dijerat Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

Related Articles

See More