Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat rekapitulasi Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), termasuk LPPDK Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

LPPDK pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke KPU RI, pada 2 Mei 2019.

Sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya mempersoalkan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Berikut rekapitulasi penyerahan LPPDK kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan data di KPU RI.

1. Total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Jokowi-Ma'ruf

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-M'ruf telah melaporkan LPPDK pada 2 Mei 2019, pukul 16.58 WIB. Jokowi-Ma'ruf total memiliki penerimaan Rp594.883.534.772 dana kampanye, dan tercatat di dalam LPPDK.

Sementara, total pengeluaran dana sebesar Rp549.231.435.632. Sedangkan, saldo akhir yang tercatat di KPU RI adalah Rp5.552.737.653.

2. Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Prabowo-Sandiaga

Editorial Team

Tonton lebih seru di