Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat rekapitulasi Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), termasuk LPPDK Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
LPPDK pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke KPU RI, pada 2 Mei 2019.
Sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya mempersoalkan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Berikut rekapitulasi penyerahan LPPDK kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan data di KPU RI.