Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah untuk guru dan dosen pada Selasa (17/11/2020) secara virtual. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini akan diberikan pada dosen, guru non-PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.
"Kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus sekali kepada masing-masing penerima," jelas Nadiem.
Lalu, apa syarat dan mekanismenya?