Jakatra, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim memastikan, para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapat Bantuan Subisidi Upah (BSU) Rp1,8 juta. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mereka untuk mencairkan bantuan tersebut.
Para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tak usah khawatir. Nadiem memastikan syarat yang dikeluarkan Kemendikbud terbilang sederhana.
"Dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," ujar Mendikbud dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara daring pada Senin (16/11/2020).