Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan tidak ada status karantina wilayah guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Jokowi mengatakan status yang diputuskan oleh pemerintah adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sehingga harus diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan penerapan PSBB di setiap wilayah akan melalui izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Namun, tak semua wilayah dapat menerapkan PSBB. Pemerintah akan melihat apakah wilayah tersebut memenuhi persyaratan untuk diterapkan PSBB atau tidak.
Lalu, daerah mana saja yang sudah mengajukan PSBB?