Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang tersangka kasus dugaan investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.
"Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Ady Wibowo di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (9/6/2021).