Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IPHI rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI (Youtube.com/Komisi VIII DPR RI Channel)

Intinya sih...

  • RUU Pengelolaan Keuangan Haji direvisi untuk adanya Komite Tetap Haji
  • Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH penting untuk efisiensi pengelolaan dana haji
  • IPHI menolak upaya membubarkan BPKH dan menegaskan dana haji harus tetap di lembaga independen

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sedang dibahas untuk direvisi. Sejumlah organisasi terkait haji dan umrah diundang ke Komisi VIII DPR RI untuk rapat dengar pendapat.

Salah satunya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Dalam rapat tersebut, anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain, mengusulkan ada Komite Tetap Haji pada RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

Editorial Team

Tonton lebih seru di