Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sedang dibahas untuk direvisi. Sejumlah organisasi terkait haji dan umrah diundang ke Komisi VIII DPR RI untuk rapat dengar pendapat.
Salah satunya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Dalam rapat tersebut, anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain, mengusulkan ada Komite Tetap Haji pada RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” ujar Zulkarnain dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Komisi VIII DPR Channel, Rabu (19/3/2025).