Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPW Minta Timsus Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) masih mempertanyakan soal senjata api Glock 17 yang dipakai Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurutnya, hampir mustahil senjata tersebut dipegang dan teregistrasi atas nama Bharada E.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menduga, pistol tersebut milik Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Jadi dengan pemeriksaan terakhir terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, apabila penyidik menemukan cukup alat bukti, IPW mendorong penyidik tak ragu-ragu menetapkam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Sugeng di acara webinar kasus Brigadir J, Jumat (5/8/2022).

1. Indikasi keterlibatan Irjen Sambo diperkuat dengan mutasi Kapolri

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Sugeng menjelaskan, dugaan keterlibatan Irjen Sambo semakin kuat ketika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan resmi memutasi Sambo ke Yanma dari Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

“Kami meminta saat ini, pada hari ini, tanggal 5 Agustus, bahwa terhadap mereka (tersangka) dilakukan pemeriksaan kode etik dan bila ditemukan cukup bukti karena pelanggarannya adalah pelanggaran berat harus di PTDH,” ujar Sugeng.

2. Tersangka lain diduga berupaya melindungi untuk menghalangi penyidikan

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo. (humas.polri.go.id)
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo. (humas.polri.go.id)

Sugeng menjelaskan, dengan penerapan Pasal 338 jo 55 dan 56 terhadap Bharada E yang ikut serta pembunuhan, Ia yakin Bharada E tak sendirian ketika mengeksekusi Brigadir J.

“Analisis IPW, tersangka lain ini terkait dengan tindakan perlindungan yang dilakukan dengan cara tindakan unprofesional conduct atau pengahlangan penyidikan, ada yang ditutup-tutupi pihak tertentu,” ujar Sugeng.

“Yang pasti, adalah orang ini high profile, kalau dia adalah hanya pelaku level bawah pangkatnya Brigpol atau Bharada atau setinggi-tingginya AKP, ini tidak perlu dengan rekayasa yang sedemikian rupa,” sambungnya.

3. Pengacara meragukan klaim polisi Bharada E ahli menembak

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menduga hal yang sama terkait senjata yang diduga digunakan oleh Bharada E untuk menghabisi Brigadir J. Bahkan ia ungkap adanya dugaan rekayasa kasus agar pelaku tidak dijadikan tersangka sehingga mengorbankan Bharada E.

“Padahal mereka menyebut Bharada E adalah ahli senjata, pelatih tembak, padahal kita ketahui Bharada E tidak mungkin menjadi pelatih atau ahli tembak sedangkan dia masih Polisi pemula. Mungkin dia baru belajar mengenali senjata,” ujar Kamaruddin dalam kesempatan yang sama.

“Itupun disebutkan bahwa Glock 17 ini punya daripada Bharada E, sementara pemahaman saya Glock 17 itu senjatanya para perwira, minimal dia brigadir jenderal polisi,” imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us

Latest in News

See More

Nadiem Tiba di Kejagung Bareng Hotman, Diperiksa Kasus Chromebook

04 Sep 2025, 09:48 WIBNews