5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim masih memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani sebut, Panji diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.

“Hasil dalam gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan saudara PG menjadi tersengka,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri.

1. Bareskrim belum menahan Panji Gumilang

5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaDirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Djuhandhani menyebut, pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujarnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

2. Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka penistaan agama

5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaPanji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah melakukan penangkapan tersebut, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelasnya.

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detail lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," imbuhnya.

3. Panji Gumilang 5 kali mengubah BAP sebelum tersangka

5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sebelumnya, Panji Gumilang lima kali mengubah keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Djuhandani menjelaskan, keterangan Panji belum berubah ketika diperiksa sebagai saksi selama empat jam.

“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” kata Djuhandani.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dijaga Ketat Saat Panji Gumilang Diperiksa

4. Panji Gumilang terancam 10 tahun penjara

5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.

5. Bareskrim masih memeriksa Panji Gumilang hari ini

5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaDirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bareskrim Polri menyebut pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/8/2023) hari ini.

Djuhandhani menjelaskan, sedianya Panji telah diperiksa usai menjadi tersangka pada Selasa (1/8/2023) pukul 21.00 WIB.

Akan tetapi, Djuhandhani mengatakan pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik pada Rabu (2/8/2023) pukul 01.00 WIB, sesuai permintaan dari Panji.

"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan Siang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pasca pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan penyidik kemudian menitipkan Panji sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh apakah selanjutnya Panji akan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri atau tidak.

"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Masih Diperiksa sebagai Tersangka, Panji Gumilang Belum Ditahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya