Kejagung Dalami Uang Rp40 M yang Diterima Achsanul Qosasi di Kasus BTS

Achsanul menerima Rp40 miliar dari Irwan Hermawan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peruntukan uang senilai Rp40 miliar yang diduga diterima anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di kasus BTS Kominfo. Uang itu diterima dari terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

“Masih kami dalami, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

“Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami,” imbuhnya.

Kuntadi menjelaskan, uang tersebut diserahkan Irwan melalui terdakwa Windy Purnama dan terdakwa pihak swasta Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.

“Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pantauan IDN Times, Achsanul keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru BTS Kominfo

Baca Juga: Kejagung: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 M Uang BTS Kominfo

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya