Polda Metro Tangkap Angela Lee atas Dugaan Penipuan Tas Mewah Rp3,2 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap selebgram Angela Charle alias Angela Lee atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tas mewah senilai Rp3,2 miliar.
Kasus penipuan ini masuk ke Polda Metro Jaya sejak 6 Oktober 2017 dengan nomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Inisial tersangka namanya saudari AC alias AL. Sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Editor’s picks
Kasus ini bermula ketika Angela membeli tas mewah berbagai merek sebanyak 15 tas kepada korban berinisial FI. Saat membeli tas pertama, Angela membayar dengan cara dicicil lancar hingga akhirnya lunas.
“Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV. Kemudian dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran,” ujar Ade.
Baca Juga: Lima Tas Mewah Sandra Dewi dari Uang Korupsi Harvey Moeis Diduga Palsu