Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Time International, Irwan Daniel Musry, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. Rencananya sidang digelar pada Selasa, 4 Juni 2024.

"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari Terdakwa Eko Darmanto, Tim Jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di antaranya Irwan Daniel Musry untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/5/2024).

1. Irwan Musry diharapkan kooperatif

Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Irwan Musry diminta kooperatif. Sebab, ini bukan kali pertama ia dipanggil.

"Panggilan ini adalah yang kedua," ujarnya.

2. Irwan Musry disebut berikan Eko Darmanto Rp100 juta

Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam dakwaan, Eko Darmanto disebut menerima gratifikasi Rp23,5 miliar. Uang itu didapatkan Eko dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Irwan Mussry. Suami musisi Maia Estianty itu disebut memberikan Rp100 juta pada Eko Darmanto.

3. Irwan Musry sempat diperiksa KPK

Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Irwan Musry pernah diperiksa KPK pada September 2023 lalu sebagai saksi. Usai diperiksa, Irwan mengakui ditanya soal kasus gratifikasi dan pencucian uang Eko Darmanto.

"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," kata Irwan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Editorial Team