Jakarta, IDN Times - Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Senin (2/6/2025) mengirimkan surat ke parlemen berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat setebal delapan halaman itu dikirimkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR). Dokumen tertulis itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Para purnawirawan prajurit TNI mengatakan mereka bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan dan prinsip demokrasi yang sehat. Mereka menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI tahun 2024-2029.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI agar segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut dan dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggunakan empat dasar hukum yang membuka celah di mana wapres berkuasa dapat dilengserkan. Salah satu dasar hukum yang disebut untuk dapat mencopot wapres berkuasa adalah UUD 1945 amandemen III pasal 7A.
Di dalam pasal tersebut tertulis presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas dasar usulan dari DPR.
"Baik apabila (wapres berkuasa) terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden," demikian isi pasal tersebut.