Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Salah satu poin penting dalam penyusunan beleid itu adalah pembentukan lembaga reforma agraria yang bertanggungjawab terhadap Presiden Republik Indonesia.
Baleg DPR RI bersama pemerintah melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026). Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penamaan nomenklatur lembaga reforma agraria tak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Reforma Agraria. Presiden mempunyai kebebasan untuk menamakan nomenklatur tersebut.
"Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh," ujar Bambang dalam rapat tersebut.
