Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TNI di DPR Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria

3 min read
TNI di DPR Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria
Rapat TNI dan Baleg DPR bahas RUU Reforma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).
  • TNI mendukung RUU Reforma Agraria, dengan usul pengecualian tanah sah yang diperlukan langsung bagi pertahanan negara.
  • Pengecualian tanah dan penyelesaian sengketa didorong melalui verifikasi dokumen, mediasi, serta instrumen hukum yang adil.
  • TNI mencatat 452 kasus pertanahan hingga Agustus 2026, mayoritas terkait aset pertahanan yang belum bersertifikat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah tanah pertahanan dikecualikan dari reforma agraria?
Share Article

Jakarta, IDN Times - TNI mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sedang bergulir di DPR RI. Namun, TNI meminta tanah yang sah dan diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.

Adapun, usulan tersebut disampaikan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Candra, pengecualian tersebut perlu dilakukan berdasarkan proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.

"RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah," kata Candra dalam rapat.

  1. 1. TNI minta sengketa tanah diselesaikan berbasis verifikasi dokumen

    IDN Times/Amir Faisol
    Rapat Panja Baleg DPR dan Pemerintah terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).

    TNI juga menekankan pentingnya agar setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui proses verifikasi dokumen. Menurut dia, proses penyelesaian sengketa tanah harua melalui mekanisme pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang serampangan serta dapat diuji.

    Selain itu, TNI juga mendorong agar terhadap tanah yang diperlukan untuk pertahanan, maka penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil.

    "Termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset," kata dia.

  2. 2. TNI ungkap aset tanah TNI, ada yang masih berpotensi konflik

    WhatsApp Image 2025-09-09 at 15.20.13 (1).jpeg
    Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

    Candra menjelaskan, TNI saat ini memiliki aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas 369.971 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat.

    Sementara itu, 191.657 hektare aset tanah TNI belum bersertifikat dan 44.677 hektare lainnya masih bermasalah serta berpotensi menimbulkan konflik agraria.

    "Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat," kata dia.

    Candra menyebut, persoalan sertifikasi aset pertahanan terus dilakukan dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Maret 2025, ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare.

    Selain persoalan sertifikasi, Candra menyoroti sejumlah isu aset strategis pertahanan. Salah satunya pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara di Lampung pada Januari 2026 dengan luas 85.244,925 hektare dan nilai sekitar Rp14,5 triliun.

    "Sertifikasi aset pertahanan pada Maret 2025 ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektar," kata dia.

  3. 3. DPR bahas RUU Reforma Agraria, usul badan reforma diusulkan di bawah presiden

    WhatsApp Image 2025-09-09 at 15.20.13.jpeg
    Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aria Bima, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disusun untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria yang selama ini dinilai belum mampu menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh.

    Salah satu fokus utama RUU tersebut adalah menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reforma agraria, serta memperkuat kelembagaan penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional.

    Hal tersebut disampaikan Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah narasumber terkait penyusunan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

    Dalam pembahasan RUU tersebut, Baleg juga mengusulkan pembentukan badan reforma agraria sebagai lembaga tunggal yang berada langsung di bawah Presiden.

    “Badan reforma agraria ini nanti jelas menjadi badan tunggal yang langsung di bawah Presiden yang memimpin penyelenggaraan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria secara nasional,” kata Wakil Ketua Komisi Bidang Pertanahan DPR R itu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More