Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Koalisi Desak RUU Reforma Agraria Tak Disahkan Secara Kilat

2 min read
Koalisi Desak RUU Reforma Agraria Tak Disahkan Secara Kilat
Rapat TNI dan Baleg DPR bahas RUU Reforma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria meminta DPR RI dan pemerintah tidak mengesahkan RUU PRA secara kilat.
  • Draf usul inisiatif DPR dinilai masih memiliki persoalan ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat.
  • Koalisi menilai sertifikasi tanah serta pembentukan badan baru belum cukup tanpa perubahan struktur penguasaan dan praktik perizinan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR RI dan pemerintah memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) dan tidak mengejar pengesahan dalam waktu kilat.

Memang, pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria diperlukan untuk menjalankan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tetapi Koalisi menilai, draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga perlindungan masyarakat dari kriminalisasi.

"Namun, draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan persoalan mendasar dalam koreksi ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat dari kriminalisasi," tulis Koalisi dalam siaran pers bersama Koalisi, dikutip Jumat (18/9/2026).

  1. 1. Desak DPR dan pemerintah perbaiki draf RUU

    Ilustrasi hukum
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Koalisi menyampaikan catatan kritis dan masukan perbaikan terhadap RUU PRA. Mereka menilai, pembentukan undang-undang reforma agraria harus menjawab persoalan koreksi ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, serta perlindungan masyarakat.

  2. 2. Sertifikasi tanah dinilai tak cukup atasi ketimpangan

    73512DC8-2657-427D-A50C-65E5D6D25746.gif
    Peninjauan lokasi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. (IDN Times/istimewa).

    Koalisi menilai, reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan sumber agraria yang timpang. Sertifikasi tanah yang telah dikuasai masyarakat dapat memberikan kepastian hukum, tetapi dinilai belum cukup mengurangi konsentrasi tanah pada pemegang konsesi berskala besar.

    “Reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan sumber agraria yang timpang. Sertifikasi tanah yang telah dikuasai masyarakat memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi tidak dengan sendirinya mengurangi konsentrasi tanah pada pemegang konsesi berskala besar," ungkap Koalisi.

  3. 3. Pembentukan badan baru dinilai tak otomatis selesaikan konflik

    IMG_20250721_143846.jpg
    Masyarakat 8 desa Lampung Timur menggelar aksi massa atas dugaan kasus mafia tanah. (IDN Times/Istimewa).

    Koalisi juga menyoroti rencana pembentukan badan baru dalam kerangka reforma agraria. Menurut mereka, pembentukan lembaga tidak akan menyelesaikan konflik jika kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang mengabaikan hak rakyat tetap dipertahankan.

    “Pembentukan badan baru pun tidak akan menyelesaikan konflik apabila kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang mengabaikan hak rakyat tetap dipertahankan," ujar Koalisi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More