Istana Minta Nomenklatur Reforma Agraria Tak Disebut Dalam RUU: Arahan Presiden

- Baleg DPR RI dan pemerintah membahas DIM RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta.
- Presiden Prabowo meminta nama lembaga reforma agraria tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang.
- Tugas, fungsi, dan kewenangan badan tetap diusulkan diatur dalam RUU, sedangkan struktur organisasinya melalui Perpres.
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Salah satu poin penting dalam penyusunan beleid itu adalah pembentukan lembaga reforma agraria yang bertanggungjawab terhadap Presiden Republik Indonesia.
Baleg DPR RI bersama pemerintah melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026). Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penamaan nomenklatur lembaga reforma agraria tak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Reforma Agraria. Presiden mempunyai kebebasan untuk menamakan nomenklatur tersebut.
"Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh," ujar Bambang dalam rapat tersebut.
1. Nomenklatur lembaga reforma agraria urusan presiden

Rapat TNI dan Baleg DPR bahas RUU Reforma Agraria. (IDN Times/Amir Faisol). Istana telah menindaklanjuti arahan Prabowo dengan mengirim surat ke sejumlah lembaga negara. Surat itu meminta agar nomenklatur badan tidak langsung diatur dalam undang-undang.
Adapun, pernyataan Bambang in disampaikan ketika para anggota Baleg dan pemerintah sibuk memperdebatkan pencantuman nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang akan diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
"Betul-betul Pak. Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," kata dia.
2. Tupoksi lembaga reforma agraria harus diatur dalam RUU

Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol) Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan, penamaan nomenklatur badan secara spesifik dalam beleid itu, bukan berarti menghilangkan kewenangan lembaga yang akan mengurusi reforma agraria.
"Iya, Pak, dan ini enggak apa-apa juga dong, Pak, disebut juga kalau misalkan nih ya, misalkan badan yang setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, kan seperti itu bisa. Yang penting tidak pakai nama kan. Nah, itu. Sama, yang penting fungsinya, tugasnya, kewenangannya jangan dihapus," ujar Bob.
Namun, tugas, fungsi, dan kewenangan badan tersebut tetap perlu diatur dalam RUU Reforma Agaria. Sementara, pembentukan dan struktur organisasi badan dapat diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena legal structure-nya ada di situ. Nah, soal pembentukan organisasinya, struktur organisasinya, ya itu nanti perpres itu nanti yang buat," lanjutnya.
3. DPR bahas RUU Reforma Agraria, usul badan reforma di bawah presiden

Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol) Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aria Bima, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disusun untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria yang selama ini dinilai belum mampu menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh.
Salah satu fokus utama RUU tersebut adalah menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reforma agraria, serta memperkuat kelembagaan penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional.
Hal tersebut disampaikan Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah narasumber terkait penyusunan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
“Badan reforma agraria ini nanti jelas menjadi badan tunggal yang langsung di bawah Presiden yang memimpin penyelenggaraan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria secara nasional,” kata Wakil Ketua Komisi Bidang Pertanahan DPR R itu.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















