Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Jaminan kesehatan hanya untuk purnatugas menteri dan seskab Kabinet Indonesia Maju.
  • Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada mantan menteri dengan jaminan kesehatan setelah masa jabatan berakhir.

Jakarta, IDN Times - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Purnatugas Menteri Negara.

Ari mengatakan, jaminan kesehatan yang diatur dalam Perpres tersebut adalah salah satu bentuk apresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada para menteri, yang telah bekerja keras selama periode Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di