Jakarta, IDN Times - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Purnatugas Menteri Negara.
Ari mengatakan, jaminan kesehatan yang diatur dalam Perpres tersebut adalah salah satu bentuk apresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada para menteri, yang telah bekerja keras selama periode Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
"Iya, Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purnatugas," kata Ari di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2024).