Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-pemeriksaan-lanjutan-hmkunang-1770817764.jpg
HM Kunang (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Intinya sih...

  • HM Kunang ayah Bupati Ade Kuswara

  • Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri tersangka korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi HM Kunang, Kartika Sari. Dia diperiksa soal pertemuan suaminya dengan tersangka lainnya, Sarjan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (11/2/2026).

1. HM Kunang ayah Bupati Ade Kuswara

HM Kunang (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

HM Kunang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Ade juga ditangkap bersama sang ayah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Belum genap setahun menjabat, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

2. KPK periksa Sekda Kabupaten Bekasi

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin. Budi Prasetyo mengatakan, Endin diperiksa KPK terkait peran ayah Ade Kuswara, HM Kunang.

"Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," ujar Budi pada Kamis (22/1/2026).

3. Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team