Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Gambar: bpjs-kesehatan.go.id

Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Serangkaian perubahan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini termasuk besaran iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Default Image IDN

Perubahan iuran ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Berikut adalah perubahan iuran tersebut:

1. Ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di