Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, ada peningkatan proporsi perizinan kawasan hutan bagi rakyat untuk kegiatan usaha di 2021. Hal itu dapat terlihat dari perbandingan persentase izin pemanfaatan kawasan hutan pada 2015.
"Tahun 2015 izin swasta itu 96 persen, izin rakyat hanya 4 persen. Pada posisi sekarang, mungkin pada triwulan pertama atau semester pertama 2021, izin untuk rakyat udah 18 persen," ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (22/12/2020).
Sedangkan, lanjut Siti, untuk proporsi perizinan pihak swasta di 2021 akan dinormalkan pada angka 81-82 persen.