Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut, pembekuan izin usaha dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Menhut Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
