Jakarta, IDN Times - Kendati penyebaran COVID-19 mulai melandai, tapi pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, yakni mulai hari ini, Selasa (22/3/2022), hingga 4 April 2022.
Di wilayah Jawa-Bali, sejumlah daerah ditetapkan masuk level 1,2, dan 3. Sementara level 4 sudah dihapus.
"PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus, karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).
Berikut daerah-daerah yang masuk level 1,2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan hari ini.