Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Level 4 Dihapus!

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menetapkan wilayah Jawa-Bali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 2 selama dua pekan ke depan. Atau berlaku mulai 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menerangkan kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan kasus yang melandai dan berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

“PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah,” terang Safrizal, dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, jumlah daerah pada level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sedangkan, daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, di mana saat ini terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.

“Saat ini sudah terdapat enam daerah yang PPKM level 1, sebelumnya belum ada sama sekali,” terang Safrizal.

1. PPKM level 1 membolehkan aktivitas 100 persen kapasitas

Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali ini, untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen. 

Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasi bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen, dan restoran/rumah makan serta kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM di daerah dengan level 1 meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial dilakukan 100 persen work from office (WFO), pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non-karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen.

2. Kafe dan restoran yang buka hingga pukul 00.00 WIB, maksimal kapasitasnya 75 persen

Ilustrasi kafe dan restoran. (IDN Times/Reza Iqbal)
Ilustrasi kafe dan restoran. (IDN Times/Reza Iqbal)

Sedangkan, pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Masih dalam koridor PPKM level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 WIB dapat beroperasi sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 ini, tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," tegas Safrizal.

3. Baru 41,5 persen penduduk Indonesia yang divaksin

Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Safrizal menambahkan, vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus COVID-19. 

Hal tersebut diperkuat dengan data hasil survei serelogi yang dilakukan atas kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi (41,5 persen) mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi, dibandingkan yang belum divaksinasi (13,1 persen).

 “Dalam konteks tersebut, seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing,” pungkas Safrizal. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us