Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah keduanya menjadi tersangka. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Vicky Fachreza selaku salah satu korban, mengatakan Rihani belakangan masih membalas pesang singkat korban lainnya saat ditagih mengembalikan uang pembelian iPhone miliknya. Ia masih saja mengumbar janji-janji manis kepada korban.
“Lucunya lagi si Rihani masih bales chat (salah satu korban),” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
